Ungkap kasus peredaran narkotika di Tegal yang napi kendalikan dalam rutan
Selain itu, BNNP Jawa Tengah juga mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Tegal. Yang mana ada penemuan sabu seberat 500 gram dan 600 butir ekstasi di rumah tersangka berinisial AJM.
Menariknya, peredaran narkotika itu terkendalikan oleh adik kandung tersangka AJM yang sedang berada di dalam rutan.
“Kasus serupa terjadi di Kendal. Di mana seorang pemuda ditangkap setelah mengambil paket sabu 30 gram atas perintah narapidana di Lapas Kedungpane Semarang,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Agus, ganja juga menjadi fokus penindakan.
Di Kota Salatiga, satu kilogram ganja diamankan dari seorang tersangka yang menyembunyikan barang haram itu dalam kemasan bubuk kopi.
“Penemuan lainnya berasal dari Kota Semarang dan Kota Pekalongan, sehingga total ganja yang di sita mencapai 1.720 gram,” jelasnya.
Tegaskan pil Yarindo berbahaya, Agus ungkap pelajar kerap menggunakannya
Lebih lanjut, peredaran obat-obatan terlarang seperti pil Yarindo kini juga menjadi perhatian serius.
BACA JUGA: Pesisir jadi Wilayah Rawan, BNN Jateng: 80 Persen Narkotika Masuk Jalur Laut
Meski bukan narkotika, zat aktif dalam pil tersebut seperti hexymer, trihexyphenidyl, dextrometorphan, hingga tramadol bisa menimbulkan dampak adiktif yang merusak jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kata Agus, pil ini banyak kalangan remaja dan pelajar salahgunakan.
Dalam kasus pil Yarindo ini, ia menyebut kepolisian melanjutkan penindaklanjutan karena sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Dampaknya sangat berbahaya. Selain merusak jaringan otak, bisa juga menyebabkan penggunanya menjadi agresif, pemarah, tidak patuh kepada orang tua, bahkan menjadi pemicu tindak kriminal seperti tawuran,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





