Hukum & Kriminal

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

×

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

Sebarkan artikel ini
BNNP Jawa Tengah
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Rohmat, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Monitoring di Rutan Blora, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komitmen Berantas Narkoba

“Selain itu juga melakukan operasi deteksi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik/vape sebanyak dua kali di tiga tempat,” unkapnya.

Hasil dari pengungkapan kasus ini, BNNP Jateng berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti itu terdiri dari sabu sebanyak 2.254,37 gram, ganja sebanyak 13.569 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 7,5 gram.

“Baik dari hasil sitaan maupun joint operation, baik dengan Polri dan Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah dan BNNK jajaran telah menyelamatkan 39.554 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” jelas Agus.

Tes urine ke 2 ribu orang lebih, BNNP Jateng ungkap 19 orang positif narkoba

Sementara itu, sebanyak 2.882 orang terjaring operasi yustisi oleh BNN Jawa Tengah selama tahun 2024.

Melalui operasi yang berlangsung di tempat hiburan malam, lapas, titik simpul transportasi seperti pelabuhan, terminal, dan statsiun, serta kos-kosan, sebanyak 19 orang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba.

“Operasi sebanyak 102 kali kegiatan dengan melakukan deteksi dini melalui tes urine kepada 2.882 orang. 19 orang di antaranya terindikasi positif,” jelas Agus.

BACA JUGA: Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Happy Water di Semarang Tervonis 20 Tahun Penjara

Agus menyebut, operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut di wilayah Jawa Tengah.

Selama 2024, BNNP Jateng melakukan kegiatan razia sekaligus mengamankan penyalahguna narkotika yang berlanjut dengan rehabilitasi 19 orang penyalahguna narkotika. Rehabilitasi ini bekerja sama dengan Itusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Rujukannya tiga orang  di rumah rehab Elkana Gunungpati, empat orang di Klinik Enggal Waras BNNP Jawa Tengah, empat orang di Klinik BNNK Surakarta, satu orang di Klinik BNNK Tegal, enam orang di RSJ Magelang, dan satu orang RSJ Klaten,” pungkas Agus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan