SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Jabalnusra berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, yakni trenggiling, di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Petugas menetapkan GM (43) sebagai tersangka utama yang berperan mengumpulkan trenggiling beserta sisiknya untuk dipasok ke pasar gelap.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan GM memiliki peran vital sebagai penghubung.
“Dia menjadi penghubung antara pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan trenggiling serta bagian tubuhnya. Peran ini menjaga kelangsungan praktik terlarang dan mengancam kelestarian spesies,” ujar Aswin, Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA: Hore! Semarang Zoo Datangkan 3 Satwa Baru Tahun Ini, Ada Capybara yang Gemes
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta Pasar Pon Ambarawa.
Tim operasi lalu melakukan investigasi hingga berhasil mengamankan GM bersama barang bukti satu ekor trenggiling hidup dan sisik seberat lima kilogram.
Menurut Aswin, kasus ini menegaskan keberadaan jaringan perdagangan luas yang mengorganisir rantai pasok satwa dilindungi.