“Yang ditahan di Polda Jateng bukan hanya dari satu kubu. Ada delapan orang dari kedua belah pihak. Maka perdamaian ini harus dilakukan bersama-sama agar tidak lagi ada konflik horizontal,” tegas Kristoni.
Tim advokasi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan narasi provokatif di media sosial.
“Kami mohon masyarakat Pati untuk cooling down. Jangan lagi ada Pati Utara, Selatan, Barat, Timur. Mari bersatu, wujudkan Pati yang damai dan kondusif,” ucap Kristoni.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa proses hukum Botok dan Teguh masih berjalan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depannya. Prinsipnya tujuan hukum salah satunya adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan singkat.
Perihal pembebasan tersangka karena adanya pilihan rekonsiliasi atau damai, Dwi mengatakan keputusan itu tergantung masyarakat Pati. “Nanti lihat saja bagaimana keinginan masyarakat Pati,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













