Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja saat May Day 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja saat May Day 2026

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja saat May Day 2026
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja saat May Day 2026. (Ellya/beritajateng.tv)

KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris tiga peserta dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten, Jumat, 1 Mei 2026.

Penyerahan santunan secara simbolis oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid dan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi.

Prosesi tersebut turut di dampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi.

Tiga ahli waris yang menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni Riyani sebagai ahli waris almarhumah Azzahra Shofi Aulia Rahma. Wagiyem sebagai ahli waris almarhumah Eko Pujilestari, dan Septi Wulandari sebagai ahli waris almarhum Rohmat Yulianto.

Ahli waris almarhumah Azzahra Shofi Aulia Rahma menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp138,6 juta.

Sementara ahli waris almarhumah Eko Pujilestari menerima manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp53,8 juta. Dan ahli waris almarhum Rohmat Yulianto menerima manfaat JKM sebesar Rp150,6 juta.

Penyerahan santunan tersebut disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Serta ratusan pekerja yang hadir dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan penyaluran manfaat tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA: May Day 2026 di Provinsi Jawa Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp337 Juta

“Penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja maupun risiko sosial terjadi,” ujar Arimeita.

Ia menjelaskan, selama periode Januari hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan Klaten telah menyalurkan pembayaran klaim sebesar Rp81,88 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas 7.357 kasus Jaminan Hari Tua (JHT), 331 kasus Jaminan Kematian (JKM), 3.351 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 157 kasus Jaminan Pensiun (JP), serta 195 kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).