KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten ikut memeriahkan Batik Lurik Carnival yang menjadi salah satu agenda utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-222 Kabupaten Klaten.
Keikutsertaan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal sekaligus upaya memperluas edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Batik Lurik Carnival menampilkan parade busana berbahan batik dan lurik khas Klaten yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, BUMN, BUMD, komunitas, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Kegiatan tersebut menjadi ajang promosi budaya sekaligus memperlihatkan kreativitas dan potensi daerah.
Dalam karnaval tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menampilkan peserta dengan busana bernuansa batik dan lurik sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya lokal.
Momentum itu sekaligus untuk mengajak masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan kehadiran pihaknya dalam Batik Lurik Carnival merupakan wujud komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan. Tetapi juga dengan mendukung kegiatan budaya dan pembangunan daerah.
“Momentum Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten menjadi kesempatan bagi kami untuk mempererat kebersamaan dengan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu mendukung kegiatan positif yang mengangkat potensi daerah. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Arimeita.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Buka Jalan Pekerja Miliki Rumah Pertama Lewat Program MLT
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko selama bekerja.
“Kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang kami berikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan produktif,” jelasnya.





