Uncategorized

BPPKAD Blora dan Bank Jateng Dukung Program ‘Ambyar Pak To’, Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran

×

BPPKAD Blora dan Bank Jateng Dukung Program ‘Ambyar Pak To’, Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran

Sebarkan artikel ini

BLORA, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Blora meluncurkan program inovatif “Ambyar Pak To” (Ayo Mbayar Pajak Restoran). Program tersebut untuk pemilik warung, restoran, dan konsumen di Blora, Jawa Tengah.

Program BPPKAD Blora ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran. Instansi tersebut juga ingin memberikan apresiasi kepada pelaku usaha serta konsumen.

Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji menjelaskan, program ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak restoran sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Bank Jateng dan Pemkot Magelang Berikan Bonus untuk Atlet Berprestasi

“Pada berbagai daerah lain, pajak restoran sudah diterapkan dan berjalan baik. Kesadaran akan pajak ini masih perlu terus meningkat. Salah satunya melalui program ‘AmByar Pak To’,” ujar Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji saat acara peluncuran program di Pendopo Kabupaten Blora, belum lama ini.

Program ini memberikan apresiasi berupa hadiah menarik kepada pelaku usaha dan konsumen.

“Sedikitnya ada 35 tempat makan yang sudah terpasang tapping box yang akan kami nilai. Kalau tertib dan bagus, akan kami berikan reward. Untuk konsumen, kami harapkan partisipasinya,” jelas Slamet.

Hadiah yang pemerintah daerah sediakan antara lain sepeda listrik, ponsel, logam mulia, hingga tabungan Bima dari Bank Jateng. Seluruh hadiah tersebut total senilai Rp 100 juta. Pengundian hadiah perdana akan berlangsung akhir Juli 2024.

BPPKAD Blora optimalkan penggunaan tapping box

Untuk mendapatkan hadiah, konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp 20 ribu di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program “AmByar Pak To”. Setiap pembelian senilai tersebut akan mendapatkan satu kupon undian dan berlaku kelipatan.

Wajib pajak, yaitu restoran atau rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box), akan Pemkab nilai berdasarkan kriteria tertentu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan