Shane Lukas Terbukti Sengaja Terlibat Penganiayaan David
Sebagaimana kita ketahui, ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim menganggap adanya unsur sengaja yang telah mereka berdua penuhi. Salah satu bentuknya adalah Shane tidak menolak merekam video saat Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.
“Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang ia lakukan kepada anak korban,” kata hakim.
Tak hanya itu, bukti selanjutnya hakim berita tahukan bahwa Shane sengaja mengirim pesan kepada kekasihnya bahwa ia akan menemani Dandy fighting atau berantem.
Ini berarti, Shane tahu bahwa Mario Dandy akan berkelahi dan menganiaya korban David Ozora di kala itu.
Majelis hakim juga memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas telah ia anggap bukan pelaku utama.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban,” kata Alimin.
Seperti yang sudah umum ketahui, kasus ini berawal dari penganiayaan David Ozora dari Mario Dandy pada malam tanggal 20 Februari 2023.
Menurut saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat Whatsapp dari mantan pacarnya.
BACA JUGA:Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah Korban: David Diancam Mau Ditembak
Sang mantan pacar yang bernama Agnes itu mengatakan pada David untuk segera menemuinya karena ingin mengembalikan kartu pelajarnya.
Di saat David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya itu sudah menunggu David dengan mobil Jeep.
Dandy pun meminta David untuk masuk ke mobil dan ikut bersamanya ke gang gelap. Di gang ini lah penganiayaan terjadi.
Karena polemik ini, Mario dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto. Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto. Lalu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)