Seperti yang sudah umum ketahui, kasus ini berawal dari penganiayaan David Ozora dari Mario Dandy pada malam tanggal 20 Februari 2023.
Menurut saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat Whatsapp dari mantan pacarnya.
BACA JUGA:Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah Korban: David Diancam Mau Ditembak
Sang mantan pacar yang bernama Agnes itu mengatakan pada David untuk segera menemuinya karena ingin mengembalikan kartu pelajarnya.
Di saat David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya itu sudah menunggu David dengan mobil Jeep.
Dandy pun meminta David untuk masuk ke mobil dan ikut bersamanya ke gang gelap. Di gang ini lah penganiayaan terjadi.
Karena polemik ini, Mario dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto. Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto. Lalu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)





