SEMARANG, beritajateng.tv – Brigadir Ade Kurniawan kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan bayi NA, usia dua bulan, meninggal dunia. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang penyidik lakukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah rampung. Hasilnya, Brigadir Ade Kurniawan resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto, Selasa, 25 Maret 2025.
Brigadir Ade Kurniawan dikenakan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang berujung kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
BACA JUGA: Sidang Perdana Aipda Robig 8 April Mendatang
“Penetapan ini didasarkan pada keyakinan penyidik yang diperkuat alat bukti yang tersedia,” lanjutnya.
Sebelum menyandang status tersangka, Brigadir Ade Kurniawan telah menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Setelah masa tersebut berakhir, kasusnya kemudian terlimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penahanan lebih lanjut.
“Setelah proses patsus selesai, penyidik krimum akan mengambil alih guna penahanan lebih lanjut,” jelas Artanto.
Keputusan menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka berdasarkan beberapa faktor, seperti keterangan saksi serta barang bukti yang penyidik temukan. Saksi yang memberikan keterangan meliputi orang tua korban, teman wanita tersangka, dan dokter forensik.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Bakal Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan
Selain itu, ekshumasi jenazah bayi NA serta rekaman CCTV juga menjadi faktor pendukung dalam penetapan status tersangka terhadap Brigadir AK. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kepada kejaksaan.
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan. Jika semua sudah lengkap, berkas akan langsung dikirim ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap satu,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap bayi usia dua bulan ke Polda Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng kini masih terus menangani kasus tersebut. (*)





