Setelah ini, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih terus menggali keterangan dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Keluarga korban pun menyerahkan kasus ini kepada penyidik.
Sejauh ini, penyidik baru menjerat Brigadir Ade Kurniawan dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Apakah dimungkinkan untuk adanya penambahan pasal terkait pembubungan berencana tersebut ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





