Hukum & Kriminal

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

×

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Brigadir Ade Tersangka | kreator konten rumah
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, saat ditemui pada Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Setelah ini, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih terus menggali keterangan dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Keluarga korban pun menyerahkan kasus ini kepada penyidik.

Sejauh ini, penyidik baru menjerat Brigadir Ade Kurniawan dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Apakah dimungkinkan untuk adanya penambahan pasal terkait pembubungan berencana tersebut ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp