Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Brigadir Ade Kurniawan Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hukuman Penjara Tak Akan Pernah Setimpal

×

Brigadir Ade Kurniawan Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hukuman Penjara Tak Akan Pernah Setimpal

Sebarkan artikel ini
Tersangka Brigadir
Brigadir Ade Kurniawan, tersangka pembunuhan bayi sendiri. (Foto: X/@bambangsuling11)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri.

Penetapan tersangka terungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Menurut Artanto, Brigadir Ade Kurniawan menyandang status sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah selesai melakukan gelar perkara pada Selasa, 25 Maret 2025 siang.

Berdasarkan sejumlah alat bukti seperti hasil forensik bayi, hasil ekshumasi, hingga rekaman CCTV, penyidik akhirnya menilai Brigadir Ade Kurniawan memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

“Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto melalui pesan singkat, Selasa, 25 Maret 2025 malam.

Ia menjelaskan, tersangka saat ini masih menempati penempatan khusus (patsus). Barulah setelah ini, Brigadir Ade Kurniawan akan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan berlanjut penahanan oleh penyidik Ditkrimum,” sambung Artanto.

Brigadir Ade Kurniawan resmio tersangka, terjerat Pasal Perlindungan Anak

Lebih jauh, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan atau Intel Polda Jawa Tengah ini terjerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap Artanto.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan