Bripda BYA bisa saja beroleh pemberhentian tidak dengan hormat
Lebih lanjut, Artanto mengungkap Bripda BYA sudah menjalin komunikasi dengan dua perempuan itu sejak lama. Ia menyebut Polda Jateng kini tengah mendalami pengakuan korban.
“Komunikasi dengan para wanita yang dia kenal sudah lama, sedang kami lakukan pendalaman terhadap korban-korbannya dan kita melihat bagaimana track record yang bersangkutan dan kinerjanya selama ini,” sambungnya.
Selain itu, juga rekam jejak Bripda BYA selama bekerja di kepolisian juga tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Perkiraan kami satu tahun ke belakang, kami tarik ke belakang bagaimana kinerja yang bersangkutan, komunikasi sosial terhadap rekan kerja dan kinjera yang bersangkutan sehari-hari,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Viral Tipu Wanita Demi Lunasi Pinjol, Anggota Polda Jateng dalam Tahanan Propam
Pihaknya memastikan sidang kode etik Bripda BYA akan berlangsung secepatnya lantaran kasus ini sudah mendapat atensi atasannya.
“Sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secepatnya, karena ini atensi pimpinan, berkaitan dengan profesionalisme anggota Polri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, hukuman terberat yang bisa saja menimpa Bripda BYA ialah terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), patsus, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan sekolah.
“Nanti kita lihat di sidang, hakim akan memutuskan terhadap perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kita lihat perilaku yang bersangkutan,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi