“Sekarang melakukan bullying dengan jari. Dengan kemajuan teknologi informasi, orang memfitnah tidak memakai mulut tapi menggunakan jari, membagikan informasi-informasi tanpa konfirmasi. Ini menjadi tantangan kita semua, termasuk Himpsi,” terangnya.
Karenanya, imbuh sekda, Pemprov Jateng butuh bantuan dari para anggota Himpsi guna mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, di tengah kondisi dan era digitalisasi seperti sekarang. Media informasi dan komunikasi tiada batas, di mana pun, kapan pun, dan siapa saja bisa mengakses bermacam informasi.
Ketua Himpsi Wilayah Jateng, Ouys Alkharani menjelaskan, selama ini Himpsi berperan aktif membangun mental lewat jalur pendidikan, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana berperilaku, bertutur, dan berakhlak baik. Bahkan, Himpsi telah membentuk Tim Dukungan Psikologi Awal (DPA) di sekolah-sekolah, untuk membantu mengatasi anak-anak yang bermasalah.
“Kita selama ini berperan aktif membantu dinas terkait di Jateng dalam pelayanan psikologi. Apalagi saat ini era digital, sehingga banyak tantangan yang dihadapi Himpsi. Seperti anak-anak yang mengucapkan kalimat-kalimat tidak pantas dan sebagainya,” katanya.
Ketua HIMPSI RI, Andik Matulessy menyebut, dengan adanya UU No 23 tahun 2022 tentang pendidikan dan layanan psikologi itu akan menguatkan profesi psikologi dan disisi lain akan memberikan perlindungan hukum yang sebaik baiknya.
“Peran psikologi itu sangat besar di era pandemi ini, sebenarnya peran medis hanya 20 persen dan selebihnya adalah persoalan psikologi. Itulah mengapa pelayanan psikologi sangatlah penting, ” Ujarnya. (Ak/El)