“Dengan adanya PPN nol persen ini menambah stimulus untuk penjualan rumah komersil, yang tadinya orang beli rumah harus bayar PPN ini [bayarnya] bisa berkurang. Harga rumah akan turun, kadang developer bisa menambah promo sehingga warga yang mau beli rumah itu tambah minatnya,” terang dia.
Sebagai informasi, saat ini harga rumah subsidi banderolnya yakni seharga Rp166 juta.
Rumah subsidi tak boleh orang lain tempati, ada sanksi jika melanggar
Lebih lanjut, Eko menegaskan rumah subsidi harus pemilik aslinya tempati ketika sudah terbeli. Ia pun menyebut rumah subsidi tak boleh pemilik jual-belikan sebelum lima tahun.
“Karena rumah subsidi itu harus si pemilik tempati, tidak boleh dia jual-belikan sebelum lima tahun,” tegas Eko.
BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan Pengembang Perumahan Punsae Semarang Tersangka: Rumah Subsidi Jual Komersial
Eko menyebut, rumah subsidi juga harus ditempati oleh dan dengan pemilik asli. Jika ketahuan, maka bunga yang pemerintah subsidi akan ditarik kembali.
“[Yang menempati saudara pemilik] harusnya tidak boleh, karena rumah subsidi harusnya tepat sasaran, karena subdisi bunganya itu untuk end user. Ketika ada pemeriksaan oleh pemerintah, bunga yang disubsidi itu akan ditarik lagi oleh mereka, sehingga kembali ke harga normal. Awalnya angsuran Rp1 juta, jadi Rp2 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi