Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Bukan Kota Semarang, Rumah Subsidi Laris Manis Justru di Wilayah Penyangga: Kendal hingga Demak

×

Bukan Kota Semarang, Rumah Subsidi Laris Manis Justru di Wilayah Penyangga: Kendal hingga Demak

Sebarkan artikel ini
Rumah Subsidi Semarang
Ketua DPW Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Provinsi Jawa Tengah, Eko Purwanto, saat dijumpai di Hotel Ciputra, Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dengan adanya PPN nol persen ini menambah stimulus untuk penjualan rumah komersil, yang tadinya orang beli rumah harus bayar PPN ini [bayarnya] bisa berkurang. Harga rumah akan turun, kadang developer bisa menambah promo sehingga warga yang mau beli rumah itu tambah minatnya,” terang dia.

Sebagai informasi, saat ini harga rumah subsidi banderolnya yakni seharga Rp166 juta.

Rumah subsidi tak boleh orang lain tempati, ada sanksi jika melanggar

Lebih lanjut, Eko menegaskan rumah subsidi harus pemilik aslinya tempati ketika sudah terbeli. Ia pun menyebut rumah subsidi tak boleh pemilik jual-belikan sebelum lima tahun.

“Karena rumah subsidi itu harus si pemilik tempati, tidak boleh dia jual-belikan sebelum lima tahun,” tegas Eko.

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan Pengembang Perumahan Punsae Semarang Tersangka: Rumah Subsidi Jual Komersial

Eko menyebut, rumah subsidi juga harus ditempati oleh dan dengan pemilik asli. Jika ketahuan, maka bunga yang pemerintah subsidi akan ditarik kembali.

“[Yang menempati saudara pemilik] harusnya tidak boleh, karena rumah subsidi harusnya tepat sasaran, karena subdisi bunganya itu untuk end user. Ketika ada pemeriksaan oleh pemerintah, bunga yang disubsidi itu akan ditarik lagi oleh mereka, sehingga kembali ke harga normal. Awalnya angsuran Rp1 juta, jadi Rp2 juta,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan