BACA JUGA: Pencalonan Dico Ganinduto Ditolak KPU Kendal, Gus Yusuf: Dia Siap Jadi Kader PKB
Musyawarah yang berlangsung ada hari ini lebih singkat dari hari pertama. Kabarnya, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Tak berselang lama, bapaslon Dico – Ali hadir bersama kuasa hukum sekira pukul 10:08 WIB.
Bapaslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
Nantinya, kata Dico, ia akan membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka. Tujuannya tak lain untuk menemukan titik temu kedua belah pihak.
“Insyaallah kami sudah siap untuk musyawarah terbuka (red: lusa). Hari ini belum kesepakatan karena bertahan dengan argumen masing-masing,” terangnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan kedua pihak.
Pihaknya pun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.
“Tidak ada kesepakatan hari ini, karena tidak ketemu yang kedua pihak inginkan. Kita sudah mencoba mempertemukan apa maunya, tapi masih bersikukuh,” kata Hevy.
BACA JUGA: Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Rungkad di Pilbup Kendal
Hevy menjelaskan sesuai kesepakatan bersama, rencananya musyawarah terbuka akan berlangsung pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi jika itu memang diperlukan dalam musyawarah terbuka dan akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon. (*)