Inginkan itikad baik Gibran
Ia mengaku hanya ingin ada niat dan iktikad baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepadanya lantaran telah mendapat kesempatan untuk menjadi kontestan dalam Pemilu 2024.
Ia pun juga ingin sidang mediasi ini berlanjut hingga tahap akhir. “Enggak ada, enggak ada. Saya ingin sidang mediasi sampai putusan. Bisa lanjut sampai akhir,” kata dia.
Pihak penggugat telah menyampaikan proposal untuk menyelesaikan kasus wanprestasi ini.
Bambang Aryanto selaku hakim mediator menyebut bahwa pihak tergugat tidak menghadiri mediasi lanjutan karena adanya agenda kegiatan lain. Maka dari itu kuasa hukum mewakilinya.
Dalam gugatan yang Almas layangkan, ia meminta Gibran Rakabuming Raka membayar kerugian materiil senilai Rp 10 juta secara tunai. Uang tersebut bakal ia sumbangkan ke panti asuhan di Kota Bengawan.
Sidang mediasi lanjutan rencananya akan berlangsung di PN Solo pada 19 Februari. “Hakim mediator menyarankan agar pihak tergugat bisa menghadiri sidang mediasi lanjutan. Silakan tanyakan langsung pada pihak penggugat, hakim mediator tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan,” ujar Almas.(*)