SURAKARTA, beritajateng.tv – Apakah kamu masih ingat dengan mahasiswa Almas Tsaqibbirru? Beberapa waktu lalu, namanya jadi sorotan publik sejak ia menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia usia capres-cawapres.
MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang Almas turunkan, sehingga ‘membuka jalan’ bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Setelah sekian lama tak mendengar kabar pria tersebut, kini Almas kembali membawa kabar yang cukup menohok. Almas Tsaqibbirru kini menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Wanprestasi, perkara yang menjadi objek gugatan Almas terhadap Gibran tersebut, menurut KBBI, adalah salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.
Hal ini beritajateng.tv ketahui dari laman SIPP pada Rabu, 31 Januari 2024. Tertulis dalam laman tersebut bahwa Almas menggugat anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Gibran Klaim Getarkan ‘Kandang Banteng’ Jawa Tengah, Begini Tanggapan Puan Maharani
Adapun dalam gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Dalam keterangan klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, tertera bahwa status perkara memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Almas perintahkan Gibran bayar Rp 10 juta
Dalam gugatan ini, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Wali Kota Surakarta itu untuk membayar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang beritajateng.tv kutip dari situs SIPP PN Surakarta.
Selain itu, di gugatan kedua, Almas kembali menggugat Gibran atas perkara wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.(*)





