SURAKARTA, beritajateng.tv – Apakah kamu masih ingat dengan mahasiswa Almas Tsaqibbirru? Beberapa waktu lalu, namanya jadi sorotan publik sejak ia menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia usia capres-cawapres.
MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang Almas turunkan, sehingga ‘membuka jalan’ bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Setelah sekian lama tak mendengar kabar pria tersebut, kini Almas kembali membawa kabar yang cukup menohok. Almas Tsaqibbirru kini menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Wanprestasi, perkara yang menjadi objek gugatan Almas terhadap Gibran tersebut, menurut KBBI, adalah salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.
Hal ini beritajateng.tv ketahui dari laman SIPP pada Rabu, 31 Januari 2024. Tertulis dalam laman tersebut bahwa Almas menggugat anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Gibran Klaim Getarkan ‘Kandang Banteng’ Jawa Tengah, Begini Tanggapan Puan Maharani
Adapun dalam gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.