SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, menerima aliran dana berupa commitment fee dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dugaan tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi.
Budi menegaskan, KPK membuka peluang memeriksa Sudewo. “Penyidik akan mendalami dan meng-update proses penyidikan terkait saudara SDW,” tegasnya.
Sidang Kasus Suap DJKA
Sudewo pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode, 2009–2013 dan 2019–2024. Namanya pernah disebut oleh eks Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dalam persidangan pada 16 November 2023.
BACA JUGA: Minta Demo di Pati Tak Usik Investasi, Ahmad Luthfi Tanggapi Soal Warga Desak Bupati Sudewo Mundur
Dion, yang kini menjadi terpidana kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), menyebut tujuh nama yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA, salah satunya adalah Sudewo yang kala itu masih menjadi anggota parlemen.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka: Hardho, Edi Purnomo, Budi Prasetiyo, dan Risna Sutriyanto, yang merupakan ketua kelompok kerja (pokja) proyek. Mereka dugaan kuar membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan yang telah di tentukan sebagai pemenang lelang. Sebagai imbalannya, para tersangka menerima fee.