Hasil pengecekan di lapangan, lanjut bupati, lokasi obyek pajak tersebut masuk pinggir jalan kabupaten dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per meter.
Kemudian berdasarkan laporan dari tim BKUD yang melakukan assesment ke lapangan, harga jual tanah yang kini di tempati Tukimah tersebut kurang lebih Rp 1,5 juta per meter persegi.
BACA JUGA: Dampak Hama Tikus, Pemdes Banyubiru Semarang Minta Keringanan Pembayaran PBB
Jadi dengan adanya penyesuaian NJOP, setelah perhitungan akan berpengaruh terhadap naiknya nominal PBB.
Tetapi, secara umum, Pemkab Semarang tidak menaikkan PBB. Justru ada nominal PBB yang turun, tetap dan ada yang naik karena ada penyesuaian NJOP.
Untuk wajib pajak Tukimah, bupati menegaskan bisa mengajukan keringanan karena yang bersangkutan juga lansia, karena usianya sudah 69.
Termasuk juga masyarakat umum yang lain di Kabupaten Semarang. “Kami juga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tandas Bupati Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila