UNGARAN, beritajateng.tv – Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengingatkan pengembang perumahan agar memastikan kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan sebelum menawarkan hunian kepada masyarakat.
Imbauan tersebut menyusul masih adanya pengaduan konsumen yang merasa terugikan oleh pengembang perumahan di Kabupaten Semarang. Beberapa persoalan yang muncul berkaitan dengan perizinan yang belum tuntas, tetapi pengembang sudah melakukan transaksi dengan konsumen.
Kasus terbaru sejumlah konsumen Perumahan Bandarjo Village Permai alami, yang mana sebelumnya mengadu kepada Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.
Menanggapi persoalan tersebut, Ngesti menegaskan kesesuaian tata ruang menjadi hal utama yang harus pengembang perhatikan sebelum memulai pembangunan maupun melakukan transaksi dengan konsumen.
BACA JUGA: DPRD Semarang Tengahi Problem Proyek Pakuwon: Investasi Jalan, Hak Warga Tak Boleh Hilang
Menurutnya, apabila lahan yang tergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan perizinan pembangunan.
“Kalau memang seperti itu, solusinya tentu pengembang harus mengembalikan tanda jadi atau uang yang sudah diterima dari pembeli,” tegas Ngesti di Ungaran, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak dapat mengetahui apabila pengembang telah melakukan akad dengan pembeli ketika perizinan pembangunan belum terbit.
Namun, pemerintah daerah dapat menghentikan proses pembangunan apabila pengembang belum mengantongi izin yang jadi persyaratkan.
“Kalau pemerintah daerah bisa menghentikan proses pembangunan, manakala perizinannya belum ada,” tambahnya.
Ngesti juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan peruntukan lahan sebelum membeli rumah. Pemkab Semarang telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (Simtaru) yang dapat masyarakat manfaatkan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian tata ruang.
Menurutnya, masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang. Proses pengecekan melalui layanan tersebut bahkan dapat terselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit.
Selain kesesuaian tata ruang, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelum melakukan transaksi pembelian lahan atau rumah.





