Hukum & Kriminal

Buron Sejak Tahun 2014, Terpidana Kasus Pencucian Uang Ditangkap Kejari Semarang, Auto Masuk Lapas

×

Buron Sejak Tahun 2014, Terpidana Kasus Pencucian Uang Ditangkap Kejari Semarang, Auto Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini
Suryo Antoro
Petigas Kejaei Kota Semarang mengamankan terpidana kasus TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 10 tahun lalu di Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014 atau 10 tahun silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.

BACA JUGA: Korban Sempat Check-In Hotel Bareng Perempuan, Begini Kronologi Pembacokan Hingga Tewas di Kartini Semarang

“Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui,” ujar Cakra, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurutnya, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut masuk ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.

BACA JUGA: Temukan Air Soft Gun, Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Penjaga Pos di Banjardowo Genuk

Ia menuturkan bahwa Suryo mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata Cakra, jaksa mengajukan kasasi dan terkabul.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan