“Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tuturnya.
BACA JUGA: Tangkap Penembak Warga Boyolali yang Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Beberkan Kronologi Sebenarnya
Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak jelas usai keluar dari tahanan karena beroleh vonis bebas.
Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut lantas petugas kejaksaan ketahui.
BACA JUGA: Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda
Suryo polisi tangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung polisi jebloskan ke Lapas Semarang. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi