Hukum & Kriminal

Buron Sejak Tahun 2014, Terpidana Kasus Pencucian Uang Ditangkap Kejari Semarang, Auto Masuk Lapas

×

Buron Sejak Tahun 2014, Terpidana Kasus Pencucian Uang Ditangkap Kejari Semarang, Auto Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini
Suryo Antoro
Petigas Kejaei Kota Semarang mengamankan terpidana kasus TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 10 tahun lalu di Semarang. (ant)

“Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tuturnya.

BACA JUGA: Tangkap Penembak Warga Boyolali yang Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Beberkan Kronologi Sebenarnya

Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak jelas usai keluar dari tahanan karena beroleh vonis bebas.

Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut lantas petugas kejaksaan ketahui.

BACA JUGA: Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Suryo polisi tangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung polisi jebloskan ke Lapas Semarang. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan