KARANGANYAR, beritajateng.tv – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar membekuk tiga pelaku utama kasus penembakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Ketiga pelaku kasus penembakan dan penganiayaan tersebut dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43), sudah polisi amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora, Kamis, 1 Februari 2024.
Tim gabungan menangkap pelaku SR di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang naik menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang asing. Orang-orang tersebut mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.
Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar para pelaku penyerangan itu.
Ia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang asing, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak. Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan.
Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil polisi amankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Cocokkan CCTV dan temuan bukti di TKP kasus penembakan warga Boyolali
Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang pelaku gunakan pihaknya uji balistik di laboratorium forensik.
Hasil senjata api yang pelaku gunakan dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar.
Polda terus mem-backup dengan membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang.
Ia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda. Untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), berakhir tewas. Menurut dugaan, ia tewas akibat tertembak orang asing saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Jumat, 26 Januari 2024.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, pun membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan siapa pelaku kasus penembakan tersebut. Menurutnya, kasus itu, masih dalam penyelidikan kepolisian. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






