Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

×

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hotel Aruss
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengejar seseorang berinisial KK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang menurut dugaan merupakan pemilik sekaligus pengelola website judi online Agen138.

Situs tersebut terlibat dalam aliran dana untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang yang kini polisi sita karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Agen138 menjadi salah satu dari tiga situs judi online yang terungkap mendanai pembangunan Hotel Aruss.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang, Ini Modusnya

“Kami telah menetapkan KK sebagai DPO. Ia dugaannya memiliki dan mengendalikan website judi online Agen138,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Selain KK, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah JO, JG, AHL, dan KW. Menurut Himawan, JO merupakan residivis kasus judi online yang pernah beroleh hukumam tujuh bulan pada 2023.

Sementara itu, KW bertugas sebagai manajer layanan pelanggan. Sedangkan JG dan AHL bertanggung jawab sebagai operator deposit, penarikan dana, dan layanan pelanggan.

Polisi sita RP5,18 miliar dari website judi online

Pihak kepolisian juga telah menyita uang tunai sejumlah Rp5,18 miliar yang berasal dari kegiatan website Agen138.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan