Sebagai gambaran, Karmanto memaparkan simulasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau hitung normalnya, kebutuhan hidup layak itu sekitar Rp3,4 juta. Itu angka 100 persen KHL berdasarkan sumber BPS,” pungkasnya.
Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah seharusnya berada di kisaran Rp3,4 juta untuk memenuhi standar 100 persen KHL. Namun, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 tercatat baru sebesar Rp2,1 juta atau sekitar 70 persen dari KHL.
BACA JUGA: Banyak Sarjana jadi Korban TPPO, Pemerintah Minta Jangan Tergiur Gaji Tinggi atau Janji Cepat Berangkat
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyebut bahwa pengumuman penetapan UMP Jateng 2026 jatuh pada 24 Desember 2025.
“Insyaallah nanti tanggal 24 [Desember], tunggu saja,” katanya saat beritajateng.tv temui di Gudang Bulog Palebon Kota Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila













