“Kalau sampai terjadi kecelakaan sementara mereka belum terdaftar BPJS, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk mengobati dan memberikan santunan. Harus laksanakan itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jenis tenaga kerja yang terlibat dalam kasus tersebut, Aziz menegaskan bahwa para pekerja tersebut ialah buruh proyek, bukan tenaga medis rumah sakit. “Nggih, nggih, betul [bukan nakes],” kata Aziz.
Berdasarkan informasi yang ia terima, para buruh tersebut belum menerima gaji selama sekitar dua bulan. “Kalau tadi informasinya sekitar dua bulan, ya. Dua bulan,” pungkasnya.
Aksi damai di RSD Wongsonegoro
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai di area Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin, 3 November 2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan Pemkot maupun manajemen rumah sakit.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu disebut murni merupakan urusan internal antara dua pihak swasta yang sedang berselisih dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap 12 lantai tahap 3.
Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihak rumah sakit hanya memiliki kontrak resmi dengan PT Wahyu Prima selaku pelaksana utama proyek, sesuai surat perjanjian kerja bernomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
BACA JUGA: Kasus Demam Berdarah di Semarang Naik Signifikan, RSUD KRMT Wongsonegoro Rawat 68 Pasien
“Pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” ucap Hakam, Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, tuntutan yang pihak aksi suarakan berkaitan dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang mereka klaim telah mereka kerjakan namun belum kontraktor utama bayarkan.
“Secara administratif dan hukum, persoalan ini berada di ranah antarrekanan swasta. Rumah sakit tidak bisa ikut campur,” jelasnya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengawasan Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang. Setelah aksi selesai, kedua pihak terfasilitasi untuk melakukan mediasi di aula Koramil Tembalang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi












