HeadlineJateng

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng

×

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng

Sebarkan artikel ini
uang
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

“Itu nanti dijadikan patokan untuk menghitung berapa persen kenaikan di tahun 2024, UMP atau UMK itu kan untuk gaji pekerja di bawah satu tahun. Harapannya setelah satu tahun itu seorang pekerja dapat terkakomodasi dengan aturan-aturan lainnya, seperti mendapat jaminan dan upah yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” beber Hamid.

Hamid berharap ada skema khusus penentuan upah sesuai kebutuhan hidup pekerja

Hamid tak menampik bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan nilai UMP terendah di tingkat nasional. Sebagai legislator, besar harapan Hamid agar Pemerintah Provinsi Jateng memiliki kebijakan khusus untuk menentukan penetapan UMP di Jateng yang formulanya berbeda dengan perhitungan daerah lain.

“Posisi saat ini Jateng punya nilai UMK/UMP yang terendah di antara provinsi lainnya, sehingga pasti teman-teman pekerja itu berharap ada kebijakan khusus dari Gubernur untuk berani menentukan plotting UMK/UMP yang ada di Jateng, kita di DPRD sih berharap begini juga,” papar Hamid.

Sehingga, adanya terobosan skema khusus untuk menentukan nilai UMP yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Jateng bisa terwujud. Hamid berharap kebijakan khusus itu dapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terapkan bersama dengan jajaran Pemprov Jateng.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Perdana kepada Nana Sudjana, Buruh se-Jateng Ingin UMK Naik 15 Persen Tahun 2024

“Kebutuhan hidup per hari atau per bulan itu jadi satu indikator urgent yang harus jadi patokan penentuan upah minimum. Tinggal nanti kebijakan khusus bagaimana formasi (skema) itu dicari oleh Disnakertrans dan Gubernur semacam apa. Selama untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, pasti DPRD akan menyetujui,” tandas Hamid.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan