Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

3 Remaja jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak-Adik Purworejo, Salah Satunya Anak Berkebutuhan Khusus

×

3 Remaja jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak-Adik Purworejo, Salah Satunya Anak Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga remaja ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Salah satu remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan  tersebut adalah difabel atau anak berkebutuhan khusus.

Ketiganya adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14). Tersangka AIS (19) merupakan tersangka atas korban DSA. Sementara PAP (15) dan FMR (14) merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban KSH.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 dan nomor 45. Dia menjelaskan terkait kasus pertama dengan korban di bawah umur saat kejadian dan pelaku inisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).

“LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di daerah Ngupasan Kabupaten Purworejo. AIS melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan  2022 sampai Juni 2023,” ujarnya, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA: Terungkap! Identitas 13 Pelaku dalam Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Aksi pertama, tersangka lakukan di rumah kosong milik pamannya. AIS merayu korban dengan dalih ingin berbicara sesuatu. Dari sanalah perkosaan ia lakukan sebanyak lima kali.

“AIS melakukan tipu muslihat. Mengatakan mengobrol di lanjutkan dalam kamar dan selanjutnya,” jelas dia.

Kemudian, dalam kasus sang kakak KS yang berusia 16 tahun saat kejadian, polisi menetapkan dua tersangka  yaitu PAP (15 tahun saat kejadian) dan FMR (14 tahun saat kejadian).

Pemerkosaan itu terjadi pada 16 Januari 2024, saat itu korban dan kedua pelaku yang bonceng tiga pulang dari Alun-alun Purworejo. Namun, di tengah jalan, pemerkosaan korban berlangsung di warung kosong.

Pelaku FMR ternyata merupakan anak disabilitas mental. Terkait kondisinya itu polisi menggandeng asosiasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) untuk penanganan kasusnya.

“Gandeng asosiasi Sigab. Sigab ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan