SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga remaja ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Salah satu remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah difabel atau anak berkebutuhan khusus.
Ketiganya adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14). Tersangka AIS (19) merupakan tersangka atas korban DSA. Sementara PAP (15) dan FMR (14) merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban KSH.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 dan nomor 45. Dia menjelaskan terkait kasus pertama dengan korban di bawah umur saat kejadian dan pelaku inisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).
“LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di daerah Ngupasan Kabupaten Purworejo. AIS melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023,” ujarnya, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA: Terungkap! Identitas 13 Pelaku dalam Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Aksi pertama, tersangka lakukan di rumah kosong milik pamannya. AIS merayu korban dengan dalih ingin berbicara sesuatu. Dari sanalah perkosaan ia lakukan sebanyak lima kali.
“AIS melakukan tipu muslihat. Mengatakan mengobrol di lanjutkan dalam kamar dan selanjutnya,” jelas dia.
Kemudian, dalam kasus sang kakak KS yang berusia 16 tahun saat kejadian, polisi menetapkan dua tersangka yaitu PAP (15 tahun saat kejadian) dan FMR (14 tahun saat kejadian).
Pemerkosaan itu terjadi pada 16 Januari 2024, saat itu korban dan kedua pelaku yang bonceng tiga pulang dari Alun-alun Purworejo. Namun, di tengah jalan, pemerkosaan korban berlangsung di warung kosong.
Pelaku FMR ternyata merupakan anak disabilitas mental. Terkait kondisinya itu polisi menggandeng asosiasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) untuk penanganan kasusnya.
“Gandeng asosiasi Sigab. Sigab ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum,” tutupnya.
BACA JUGA: Curi HP, Kakak Adik Todong Pasangan Kekasih di Banyumanik
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun. (*)






