“Kami mendesak pemberlakuan UMSP dan UMSK di seluruh wilayah Jateng dengan besaran minimal 5 persen di atas UMP dan UMK 2027. Pertama tuntutannya naikkan upah 100 persen KHL. KHL itu kebutuhan layak, yang mana untuk Jawa Tengah baru mencapai 60 persen dari KHL, masih jauh dari kebutuhan layak,” kata Ulfatul.
Ia juga menyoroti kesenjangan upah pekerja Jawa Tengah dengan provinsi tetangga, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Menurutnya, perbedaan tersebut membuat posisi buruh di Jawa Tengah masih tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
“Gap-nya memang terlalu jauh dari Jawa Barat dan Jawa Timur, seperti cekungan. Dampaknya jelas, buruh Jawa Tengah sangat termiskinkan dan masih jauh dari hidup layak,” sambungnya.
Ulfatul menambahkan, penghasilan dari satu pekerjaan belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akibatnya, sebagian pekerja perlu mencari sumber penghasilan tambahan agar kondisi ekonomi keluarga tetap terpenuhi.
“[Upahnya] sangat tidak mencukupi, tapi kita sebagai manusia pastinya tetap ada usaha di bidang lain untuk membantu perekonomian keluarga,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





