SEMARANG, beritajateng.tv – Alasan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.
Melansir dari Antara, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi, mengatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut berdasar dari kecintaan terhadap negara.
”Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng. Karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” katanya dalam sidang lanjutan MK, Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub, Tim Hukum Luthfi-Yasin: Sekarang Jateng Kandang Milik Rakyat
Sebelumnya, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025.
”Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi ajukan.
BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Mantan Rivalnya
Gugatan ini, yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dinyatakan tidak dilanjutkan oleh majelis hakim MK.
Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis hakim sidang panel 1, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin, 20 Januari 2025.
“Kami menerima pencabutan ini, sehingga perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah
Sebagai informasi, pasangan Andika-Hendi mengumpulkan 7.870.084 suara (40,86 persen). Kemenangan pasangan Luthfi-Yasin yang memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), pun kini tak lagi ada sengketa. (*)