SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) mengimbau calon mahasiswa baru, khususnya peserta yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), agar tidak terburu-buru membatalkan daftar ulang hanya karena besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap terlalu tinggi.
Kampus menegaskan telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk membantu mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Heru Susanto, mengatakan penetapan UKT tidak terlaksana secara asal, melainkan melalui proses verifikasi yang cukup panjang terhadap kondisi ekonomi calon mahasiswa.
Menurutnya, seluruh program studi di Undip menerapkan delapan kelompok UKT, mulai dari golongan 1 sebagai tarif terendah hingga golongan 8 sebagai tarif tertinggi. Besaran UKT masing-masing program studi pun berbeda-beda.
“Semua program studi menawarkan delapan golongan UKT. Kalau sejak awal mahasiswa memilih golongan 7 atau 8, maka prosesnya langsung ke pembayaran. Tetapi bagi yang merasa memiliki keterbatasan ekonomi, mereka dapat mengajukan penetapan UKT sesuai kondisi ekonominya,” kata Heru kepada beritajateng.tv saat beritajateng.tv temui di Gedung Rektorat Widya Puraya Undip pada Rabu, 1 Juli 2026.
BACA JUGA: Ramai Fenomena Lipstick Effect, Ekonom Undip: Belanja Kecil Saat Ekonomi Sulit Justru Bisa Jaga Daya Beli
Ia menjelaskan, mahasiswa dapat mengusulkan golongan UKT mulai dari kelompok 1 hingga 6 dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai bukti kemampuan ekonomi keluarga.
Dokumen tersebut antara lain berupa foto rumah, bukti tagihan listrik, data penghasilan orang tua, hingga berbagai dokumen lain yang menggambarkan kondisi finansial keluarga. Seluruh proses berlangsung secara daring sehingga memudahkan calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Selanjutnya, berkas yang masuk akan pihak kampus verifikasi di masing-masing fakultas. Tim tersebut terdiri atas pegawai Undip serta perwakilan mahasiswa yang bertugas menilai kelayakan usulan UKT.
“Dari hasil verifikasi itu nanti ditetapkan golongan UKT yang teranggap sesuai. Bisa saja mahasiswa mengajukan golongan 4, tetapi setelah terverifikasi di tetapkan menjadi golongan 6 karena ternilai sesuai dengan kemampuan ekonominya,” ujarnya.
Masih Bisa Banding Jika Keberatan
Heru menegaskan mahasiswa yang belum puas dengan hasil penetapan UKT masih Undip beri kesempatan mengajukan keberatan atau banding.
Dalam proses tersebut, Undip meminta mahasiswa memberikan penjelasan tambahan beserta bukti baru yang dapat memperkuat permohonannya. Setelah itu, tim lain akan melakukan evaluasi ulang sebelum menetapkan keputusan final.
“Kalau masih belum menerima hasil penetapan UKT, masih ada mekanisme keberatan atau banding. Setelah proses banding selesai, untuk semester berjalan penetapan UKT dianggap final,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan tersebut bukan berarti tidak dapat berubah selamanya. Apabila pada semester berikutnya kondisi ekonomi keluarga berubah, mahasiswa tetap diperbolehkan mengajukan penyesuaian UKT kembali.
“Pada prinsipnya, ketika kemampuan ekonomi berubah, mahasiswa bisa mengajukan penyesuaian. Selama ini yang banyak mengajukan tentu yang kondisi ekonominya menurun. Padahal sebenarnya kalau kondisi ekonomi meningkat juga semestinya bisa disesuaikan,” katanya.
Undip Sediakan Penundaan hingga Cicilan UKT
Selain jalur banding, Undip juga menyediakan berbagai fasilitas pembayaran bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan. Salah satunya adalah mekanisme penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang belum memiliki dana saat masa registrasi berakhir.
“Misalnya orang tua baru menerima gaji atau dana pendidikan bulan depan, silakan disampaikan kepada kami. Undip bisa memberikan fasilitas penundaan pembayaran,” ujar Heru.
Tak hanya itu, kampus juga membuka skema pembayaran secara bertahap atau cicilan.
Namun, terdapat syarat yang harus terpenuhi, yakni mahasiswa wajib membayar minimal 50 persen dari total UKT terlebih dahulu.
“Pengangsuran bisa terlaksana, tetapi minimal 50 persen harus terbayarkan lebih dulu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Strategis BPJS Ketenagakerjaan dan Undip Kembangkan Literasi dan Riset Jaminan Sosial
Menurut Heru, ketentuan tersebut agar fasilitas cicilan benar-benar mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi manfaatkan, bukan oleh calon mahasiswa yang sengaja menunda pembayaran karena masih menunggu hasil seleksi di perguruan tinggi lain.
“Kami juga menemukan ada calon mahasiswa yang sengaja tidak membayar karena masih menunggu pengumuman kampus lain. Kalau nanti diterima di tempat lain, mereka memilih pindah. Karena itu kami membuat aturan pembayaran minimal 50 persen,” jelasnya.
Undip menyediakan kuota sebanyak 15.290 untuk mahasiswa baru jenjang sarjana dan diploma. Kuota tersebut terbagi masing-masing melalui jalur SNBP sebanyak 3.180, SNBT sebanyak 4.680 dan jalur mandiri sebanyak 7.430.
Sebagai informasi, dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) terdapat tiga jalur yang bisa mahasiswa guanakn untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pertama, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yakni tanpa tes tertulis namun seleksi menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik atau non-akademik.
Kedua, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yakni seleksi dengan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Kemudian, ada Seleksi Mandiri yang bisa calon mahasiswa baru ikuti di masing-masing PTN.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebanyak 60.000 calon mahasiswa baru yang lolos seleksi melalui jalur SNBP di PTN tidak melakukan daftar ulang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, menegaskan bahwa narasi yang beredar bahwa 60 ribu siswa tidak daftar ulang SNBP itu tidak benar.
Eduart menjelaskan bahwa angka 60.000 tersebut merupakan jumlah dari data awal semua jalur, yakni SNBP, SNBT dan Mandiri, yang tidak daftar ulang di SNPMB 2025. Sementara untuk jalur SNBP, persentase mahasiswa baru yang telah daftar ulang sebabyak 92 persen.
Berdasarkan data yang beritajateng.tv himpun, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lolos seleksi. Salah satunya adalah ketidaksesuaian pilihan program studi.
BACA JUGA: FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik
Sebagian peserta disebut diterima di pilihan jurusan yang bukan prioritas utama mereka. Sebagian calon mahasiswa cenderung memilih beralih ke jalur seleksi mandiri atau perguruan tinggi swasta demi mendapatkan jurusan yang lebih sesuai dengan minat mereka.
Alasan lain calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang meski lolos PTN adalah karena faktor pembiayaan. Terdapat peserta yang tidak melanjutkan registrasi ulang karena tidak lolos program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (*)
Editor: Farah Nazila





