Menurut Agus, terdapat konsekuensi bagi pihak yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. “Kalau tidak bisa memenuhi ya di tinggal, tidak ada pengisian perangkat desa lagi,” ungkapnya.
Camat Jaken Mengaku Dapat Tekanan dan Takut
Kesaksian lebih jelas Camat Jaken Tri Agung Setiawan sampaikan. Ia mengaku sejak akhir Desember 2025 sudah mendengar rumor mengenai pengisian perangkat desa, tetapi belum mengetahui nominal yang harus tersiapkan.
Beberapa hari sebelum pertemuan itu, Tri Agung mengaku Sumarjiono dan Sukarjan datangi di kantornya, yang menyampaikan mengenai izin pengisian perangkat desa untuk di teruskan kepada para kepala desa. Namun, ia menolak menyampaikan informasi tersebut kepada kepala desa lantaran belum ada surat dan regulasi resmi.
Setelah penolakan itu, Tri Agung mengaku Sumarjiono datangi ke rumahnya bersama dua orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta diam dan tidak menolak rencana pengisian perangkat desa.
“Di situ saya disuruh diam, ‘Pak Camat diam saja’, jangan menolak, intinya itu,” kata Tri Agung.
Ia juga mengaku Sumarjiono ancam jika tidak menolak pengisian perangkat desa. “Pak Camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah,” ujar Tri Agung menirukan kata-kata Sumarjiono.
“Saya bingung, saya merasa tertekan, ketakutan. Akhirnya saya bilang ‘Monggo kalau ada pengumpulan [kades] tapi saya tidak mau menyampaikan informasi,” lanjut Tri Agung.
JPU kemudian menggali alasan Tri Agung merasa takut meski dirinya merupakan camat, sedangkan Sumarjiono merupakan kepala desa. “Saya takut karena Pak Sumarjiono ketua tim pemenangan Pak Bupati [Sudewo],” jawab Tri Agung.
Sebutan Ada Uang untuk “Sing Duwur”
Dalam pemeriksaan, JPU juga menanyakan pertemuan 14 Januari 2026. Tri Agung mengatakan nominal kembali tersampaikan. Yakni Rp165 juta untuk posisi kasi, kaur dan kadus serta Rp225 juta untuk sekretaris desa.
Menurut keterangannya, uang tersebut disebut harus dibayarkan langsung kepada Sumarjiono. “Yang tidak bayar ditinggal, tidak bisa mengisi sampai tahun berikutnya,” ujarnya.





