SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkap kesaksian mengenai dugaan permintaan uang kepada calon perangkat desa. Kali ini, kesaksian dari jajaran Kecamatan Jaken menyoroti adanya nominal hingga Rp225 juta serta tekanan yang disebut terjadi menjelang pengisian perangkat desa.
Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pimpin, menghadirkan enam saksi. Mereka yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Jaken Andi Hermawan, Sekretaris Kecamatan Jaken Agus Karyadi, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, warga Desa Tegalarum Haryono alias Demit, Kepala Desa Semampir Parmono, serta Kepala Desa Slungkep Agus Susanto.
JPU Joko Hermawan terlebih dahulu menggali keterangan Sekcam Jaken Agus Karyadi mengenai rangkaian pertemuan menjelang pengisian perangkat desa.
Agus mengatakan, pada 13 Januari 2026, Sumarjiono dan Sukarjan mendatangi Camat Jaken Tri Agung Setiawan.
Sebagai informasi, Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut Agus, camat kemudian meminta agar ada pertemuan dengan para kepala desa untuk memastikan informasi mengenai pengisian perangkat desa.
BACA JUGA: Sudewo Ungkap Budaya Bayar Perangkat Desa di Pati: Angkanya Cukup Fantastis
Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2026. Agus menyebut pertemuan sempat menunggu kedatangan Sumarjiono dan Sukarjan sebelum mulai.
“Yang saya tangkap pada pertemuan itu ada rencana pengisian perangkat desa yang segera terlaksana. Termasuk nominal yang disampaikan dan ada deadline waktu,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut nominal yang tersampaikan sebesar Rp165 juta untuk jabatan selain sekretaris desa. Sedangkan posisi sekretaris desa disebut mencapai Rp225 juta.
“Seingat saya Rp165 juta untuk selain sekdes dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes,” katanya.





