Jateng

Camat Jaken Pati Mengaku Tertekan Usai Tolak Pengisian Perangkat Desa di Sidang Sudewo

×

Camat Jaken Pati Mengaku Tertekan Usai Tolak Pengisian Perangkat Desa di Sidang Sudewo

Sebarkan artikel ini
sidang kasus sudewo
Suasana sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkap kesaksian mengenai dugaan permintaan uang kepada calon perangkat desa. Kali ini, kesaksian dari jajaran Kecamatan Jaken menyoroti adanya nominal hingga Rp225 juta serta tekanan yang disebut terjadi menjelang pengisian perangkat desa.

Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pimpin, menghadirkan enam saksi. Mereka yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Jaken Andi Hermawan, Sekretaris Kecamatan Jaken Agus Karyadi, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, warga Desa Tegalarum Haryono alias Demit, Kepala Desa Semampir Parmono, serta Kepala Desa Slungkep Agus Susanto.

JPU Joko Hermawan terlebih dahulu menggali keterangan Sekcam Jaken Agus Karyadi mengenai rangkaian pertemuan menjelang pengisian perangkat desa.

Agus mengatakan, pada 13 Januari 2026, Sumarjiono dan Sukarjan mendatangi Camat Jaken Tri Agung Setiawan.

Sebagai informasi, Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut Agus, camat kemudian meminta agar ada pertemuan dengan para kepala desa untuk memastikan informasi mengenai pengisian perangkat desa.

BACA JUGA: Sudewo Ungkap Budaya Bayar Perangkat Desa di Pati: Angkanya Cukup Fantastis

Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2026. Agus menyebut pertemuan sempat menunggu kedatangan Sumarjiono dan Sukarjan sebelum mulai.

“Yang saya tangkap pada pertemuan itu ada rencana pengisian perangkat desa yang segera terlaksana. Termasuk nominal yang disampaikan dan ada deadline waktu,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut nominal yang tersampaikan sebesar Rp165 juta untuk jabatan selain sekretaris desa. Sedangkan posisi sekretaris desa disebut mencapai Rp225 juta.

“Seingat saya Rp165 juta untuk selain sekdes dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes,” katanya.

Menurut Agus, terdapat konsekuensi bagi pihak yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. “Kalau tidak bisa memenuhi ya di tinggal, tidak ada pengisian perangkat desa lagi,” ungkapnya.

Camat Jaken Mengaku Dapat Tekanan dan Takut

Kesaksian lebih jelas Camat Jaken Tri Agung Setiawan sampaikan. Ia mengaku sejak akhir Desember 2025 sudah mendengar rumor mengenai pengisian perangkat desa, tetapi belum mengetahui nominal yang harus tersiapkan.

Beberapa hari sebelum pertemuan itu, Tri Agung mengaku Sumarjiono dan Sukarjan datangi di kantornya, yang menyampaikan mengenai izin pengisian perangkat desa untuk di teruskan kepada para kepala desa. Namun, ia menolak menyampaikan informasi tersebut kepada kepala desa lantaran belum ada surat dan regulasi resmi.

Setelah penolakan itu, Tri Agung mengaku Sumarjiono datangi ke rumahnya bersama dua orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta diam dan tidak menolak rencana pengisian perangkat desa.

“Di situ saya disuruh diam, ‘Pak Camat diam saja’, jangan menolak, intinya itu,” kata Tri Agung.

Ia juga mengaku Sumarjiono ancam jika tidak menolak pengisian perangkat desa. “Pak Camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah,” ujar Tri Agung menirukan kata-kata Sumarjiono.

“Saya bingung, saya merasa tertekan, ketakutan. Akhirnya saya bilang ‘Monggo kalau ada pengumpulan [kades] tapi saya tidak mau menyampaikan informasi,” lanjut Tri Agung.

JPU kemudian menggali alasan Tri Agung merasa takut meski dirinya merupakan camat, sedangkan Sumarjiono merupakan kepala desa. “Saya takut karena Pak Sumarjiono ketua tim pemenangan Pak Bupati [Sudewo],” jawab Tri Agung.

Sebutan Ada Uang untuk “Sing Duwur”

Dalam pemeriksaan, JPU juga menanyakan pertemuan 14 Januari 2026. Tri Agung mengatakan nominal kembali tersampaikan. Yakni Rp165 juta untuk posisi kasi, kaur dan kadus serta Rp225 juta untuk sekretaris desa.

Menurut keterangannya, uang tersebut disebut harus dibayarkan langsung kepada Sumarjiono. “Yang tidak bayar ditinggal, tidak bisa mengisi sampai tahun berikutnya,” ujarnya.

Tri Agung juga mengungkap istilah dalam pertemuan tersebut. “Pak Sumarjiono menyampaikan uang itu disampaikan untuk ‘sing duwur’,” kata dia.

Istilah “sing duwur” atau “yang di atas” menjadi salah satu hal yang masih dalam penggalian dalam persidangan karena berkaitan dengan pihak yang di sebut berada di balik permintaan uang tersebut. Secara struktural, kata Tri Agung, kepala desa bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun, terkait setorat kepada “sing duwur” masih dalam proses pendalaman di sidang pemeriksaan saksi.

JPU kemudian menunjukkan sejumlah bukti digital kepada saksi Haryono alias Demit, warga Desa Tegalarum. Menurut Haryono, isu mengenai nominal uang pengisian perangkat desa juga beredar di masyarakat. Nominalnya beragam, mulai sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta.

“Di masyarakat, di warung-warung, ya nominal itu macam-macam. Ada yang Rp200 juta, ada Rp150 juta, nggak pasti,” katanya.

Haryono juga menyebut praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa disebut telah menjadi rahasia umum. “Kalau untuk bayar seperti yang dulu-dulu itu rahasia umum, kalau pengisian perangkat desa bayar dari dulu,” ujarnya.

Namun, perihal apakah ia sebagai warga pernah melakukan konfirmasi langsung mengenai informasi tersebut, Haryono menjawab hanya mendapatkan informasi dari teman yang pernah mengikuti seleksi dan menjadi perangkat desa.

Keterangan mengenai nominal juga muncul dari Kepala Desa Semampir, Parmono. Ia menyebut nominal yang ia ketahuinya sekitar Rp125 juta untuk perangkat desa dan Rp150 juta untuk sekretaris desa.

JPU Fokus Pembuktian Pengisian Perangkat Desa 2026

JPU KPK Luhur Supriyohadi menjelaskan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo berfokus pada pertemuan di Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026.

Selain keterangan saksi, JPU juga menunjukkan bukti forensik berupa percakapan antara Camat Jaken dengan saksi Haryono. Dari percakapan tersebut, JPU menyebut informasi mengenai dugaan pengisian perangkat desa menggunakan uang telah beredar sebelum pertemuan 14 Januari 2026.

“Informasi terkait berita adanya pengisian perangkat dengan menggunakan uang itu sudah ada, jauh sebelum adanya pertemuan di Kecamatan Jaken tanggal 14 Januari,” ujarnya.

Luhur menegaskan pihaknya saat ini fokus membuktikan perkara sesuai dakwaan, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025-2026.

“Kalau terdakwa menyampaikan itu sudah ada sejak zaman dulu, itu haknya terdakwa. Yang jelas kami fokus di pembuktian kami adalah pengisian perangkat di Kabupaten Pati tahun 2026,” tegasnya.

Menurutnya, apabila muncul fakta mengenai praktik serupa pada periode sebelumnya, hal tersebut tetap membutuhkan alat bukti lain dan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan saksi.

“Kalau ada alat bukti lain yang cukup bahwa itu memang benar terjadi, tentunya nanti akan ada penindaklanjutan,” kata Luhur.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian Camat Jaken Tri Agung semakin memperjelas bahwa pengumpulan uang tidak memiliki kaitan dengan kliennya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sudewo Minta Camat Jaken hingga Ketua DPRD Pati Jadi Saksi, Sebut Fakta Persidangan Harus Terungkap Utuh

Menurut Yupen, keterangan Tri Agung justru menunjukkan pertemuan pada 14 Januari 2026 di Kecamatan Jaken bermula dari inisiatif Sumarjiono.

“Setelah kemarin kita mendengarkan kesaksian bahwa benar ada pengumpulan uang di tingkatan bawah, hari ini ada penegasan bahwa pengumpulan uang itu masih tidak ada kaitannya dengan Pak Sudewo,” kata Yupen.

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo akan berlanjut pada pekan depan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp