SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghadirkan sejumlah saksi tambahan yang ternilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Permintaan tersebut ia sampaikan usai sidang lanjutan pemeriksaan enam saksi yang terdiri atas dua kepala desa. Yakni Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo dan Kepala Desa Boto Jebul Lukito. Serta empat calon perangkat desa yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, dan Suyono.
Indra Perbawa, salah satu kuasa hukum Sudewo mengatakan, terdapat sejumlah nama yang berulang kali muncul dalam keterangan para saksi. Namun hingga kini belum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan.
“Itu justru kami yang minta. Ada saksi-saksi yang banyak saksi sebut, tapi enggak jaksa penuntut umum hadirkan. Nah, itu yang kami minta ke majelis untuk di hadirkan,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA: Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa
Tim kuasa hukum menyebut sedikitnya dua nama yang terminta hadir sebagai saksi. Yakni Camat Jaken Tri Agung dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin.
“Tri Agung, Camat Jaken, sama Ketua DPRD Ali Badruddin itu yang kami minta terhadirkan sebagai saksi karena jaksa sepertinya tidak menghadirkannya,” kata kuasa hukum.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto membeberkan pernah bercerita menceritakan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.
Berdasarkan keterangan saksi, Ketua DPRD Pati itu kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton, Kecamatan Kayen.
Selain itu, pada Januari 2026, Ali Badruddin mengundang Agus dan Sumali. Dalam pertemuan tersebut, Ali disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.
Indra menegaskan tujuan menghadirkan saksi tambahan bukan semata-mata untuk kepentingan pembelaan terdakwa. Melainkan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara terbuka di persidangan.
“Persidangan itu tujuannya menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang. Karena itu saksi-saksi yang terkait dan disebut-sebut namanya perlu dihadirkan supaya fakta yang sebenarnya bisa terungkap,” tegasnya.
Majelis Hakim Tanya Kesiapan Jaksa Panggil Nama-nama dalam Sidang
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menanyakan sikap JPU KPK terkait permintaan tersebut. Namun, jaksa belum bersedia memastikan apakah akan menghadirkan Ali Badruddin sebagai saksi.
“Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan,” jawab jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono kemudian mengatakan jika JPU tidak menghadirkan dua nama tersebut. Pihak kuasa hukum terdakwa bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi. Hal tersebut ia katakan dalam sidang usai berdiskusi dengan hakim anggota.
“Meskipun itu saksi ada di dalam BAP, tapi kalau penuntut umum tidak menghadirkan sebagai saksi penuntut umum untuk membuktikan dakwaan, dari saudara [kuasa hukum] bisa menghadirkan,” lanjut Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Jaksa Menggali Sosok Atasan yang “Muncul” dalam Sidang
Sementara itu, JPU KPK Greafik Loserte mengatakan, salah satu fokus pemeriksaan adalah menggali siapa sosok di balik istilah “atasan” atau “duwuran” sebagaimana para saksi sampaikan. Sebab, seluruh saksi menyebut uang itu untuk “atasan”, namun belum ada yang dapat memastikan identitas orang tersebut.
“Dari seluruh saksi belum ada keterangan yang terang benderang uang itu sebenarnya untuk siapa. Mereka hanya menerangkan bahwa menurut Sumarjiono uang itu untuk atasan atau orang “duwur”. Nah, istilah atasan itu kami tanyakan kepada para saksi. Dari sisi kebatinan mereka, yang atasan maksud bukan camat, bukan Kepala Dispermades, tetapi menurut mereka adalah bupati,” jelasnya usai sidang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Meski demikian, Greafik mengakui anggapan para saksi tersebut masih perlu di perkuat dengan alat bukti lain agar tidak hanya berhenti sebagai asumsi.
JPU menyebut pihaknya akan menghadirkan alat bukti tambahan dalam sidang-sidang berikutnya untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Nanti kami akan upayakan menghadirkan alat bukti. Baik berupa transaksi, bukti elektronik maupun digital forensik, untuk membangun keyakinan majelis hakim bahwa yang atasan maksud oleh Sumarjiono adalah terdakwa [Sudewo]. Momentum penyampaiannya akan kami pilih pada persidangan berikutnya,” ungkap Greafik.
BACA JUGA: Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





