Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Capaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) DJP Jateng I Tembus Rp 1,83 Triliun

×

Capaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) DJP Jateng I Tembus Rp 1,83 Triliun

Sebarkan artikel ini
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) DJP Jateng I

Pada kesempatan yang sama, Teguh mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarea.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” katanya.

Pihaknya berharap, dengan berakhirnya PPS ini dapat menjadi suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

“Program Pengungkapan Sukarela menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” imbuh Teguh.

Dari statistik nilai harta bersih yang dikumpulkan, kata Teguh, lima besar jenis harta adalah berupa uang tunai sebesar Rp 9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp 2,34 triliun, tabungan sebesar Rp 1,3 triliun, deposito sebesar Rp 720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar.

“Kemudian lima besar jenis usaha adalah pengusaha atau pegawai swasta sebesar Rp 8,71 triliun, real estate sebesar Rp 1,64 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp 500,51 miliar, penerbitan piranti lunak sebesar Rp 475,84 miliar, dan perdagangan besar sebesar Rp 449,28 miliar,” tambahnya.

Sedangkan lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang sebesar Rp 5,99 triliun, Madya Semarang sebesar Rp 1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari sebesar Rp 1,57 triliun, Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun.

“Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS,” tegasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan