Semarang, 6/7 (BeritaJateng.tv) – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencapai sebesar Rp 1,83 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengatakan, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255. Dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.
Dikatakan Teguh, sebagai catatan bahwa satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
“Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 triliun. Sedangkan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp 1,83 triliun, terdiri dari Rp 1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp 733,86 miliar dari kebijakan II,” terangnya, Rabu (6/7/2022).
Teguh melanjutkan, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp 384,32 miliar.
“Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp 295,83 milyar. Dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 miliar,” paparnya.
Teguh mengungkapkan, bahwa semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.
“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Teguh.