Mengutip About Islam, para ulama memperbolehkan Muslimah untuk menggunakan pil penunda haid agar bisa menjalani semua rangkaian ibadah haji tanpa terganggu. Akan tetapi, penggunaan pil penunda haid harus di lakukan di bawah pengawasan dokter yang kompeten.
BACA JUGA: Inovasi Baru, Ada Posko Kesehatan di Kantor Bupati Blora
Selain itu, pil ini boleh di konsumsi bila tidak menyebabkan masalah atau bahaya bagi kesehatan perempuan yang menggunakannya.
Namun, sebagian ulama lain menilai penggunaan pil penunda haid untuk menjalani ibadah haji dan umrah tidak diperlukan. (*)





