NISN, NPSN, dan NIK harus sesuai dengan data yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Setelah memastikan data tersebut valid, peserta dapat membuat akun pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, alamat email, serta informasi lain yang peserta butuhkan.
Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar KIP Kuliah
Calon peserta juga dapat memeriksa tingkat desil secara mandiri sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Pengecekan dan pembaruan data bisa melalui laman DTSEN apabila peserta menemukan ketidaksesuaian data.
Peserta dapat mengakses laman dtsen-form.bps.go.id untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur yang tersedia.
Pendaftar KIP Kuliah Belum Tentu Jadi Penerima
Peserta perlu memahami bahwa status sebagai pendaftar KIP Kuliah berbeda dengan status sebagai penerima KIP Kuliah.
Peserta yang sudah melakukan pendaftaran belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah masih melakukan proses seleksi dan verifikasi sebelum menetapkan penerima KIP Kuliah 2026.
Karena itu, peserta perlu memantau status pendaftaran dan penerimaan melalui sistem resmi KIP Kuliah.
BACA JUGA: Gercep! Selebgram Asal Undip Viral Dapat KIP Kuliah Kini Cabut Beasiswa
Dengan mengetahui cara cek penerima KIP Kuliah 2026, peserta dapat memastikan apakah dirinya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.(*)





