Jateng

Catat 198 Kasus Sepanjang 2026, Polda Jateng: Kekerasan Seksual di Ponpes Sangat Mengkhawatirkan

×

Catat 198 Kasus Sepanjang 2026, Polda Jateng: Kekerasan Seksual di Ponpes Sangat Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati saat ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menilai maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Penilaian tersebut muncul di tengah rentetan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di sejumlah daerah di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Meski demikian, ia menyebut data khusus kasus kekerasan seksual di pondok pesantren masih dalam proses rekapitulasi.

“Terkait kekerasan seksual khususnya di pondok pesantren saja, nanti untuk datanya pasti di periode 1 Januari sampai dengan 29 Juni akan saya sampaikan. Nanti Mas bisa japri saya untuk pastinya,” ujar Nunuk saat ungkap kasus di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026.

Polda Catat 198 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

Sementara itu, berdasarkan data yang telah dihimpun Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, sepanjang periode 1 Januari hingga Mei 2026 terdapat 198 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Nunuk mengatakan ratusan kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Yang saya datakan itu secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan di periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026 ada 198 kasus dan ini terjadi rata di semua kabupaten dan kota,” ungkap Nunuk.

BACA JUGA: “Berani Speak Up Jadi Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual pada Anak”

Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Oleh sebab itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Polda Gandeng Kemenag hingga NGO Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Nunuk menegaskan Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual. Khususnya yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD PPA, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga organisasi nonpemerintah (NGO) serta jaringan paralegal.

“Tentu kami melaksanakan kerja sama dengan stakeholder terkait termasuk dengan rekan-rekan paralegal maupun NGO yang ada,” ujarnya.

Selain koordinasi, Polda Jawa Tengah juga rutin menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.

Nunuk mengungkapkan, sekitar dua pekan lalu pihaknya telah memberikan edukasi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kegiatan serupa, kata dia, akan terus terlaksana di berbagai pondok pesantren lainnya.

“Langkah yang terlaksana tentu kami melaksanakan sosialisasi. Contohnya yang terakhir di salah satu pondok pesantren yang ada di Demak, sekitar dua minggu yang lalu kami ke sana di Karangawen. Kemudian berikutnya tentu kami akan melaksanakan hal-hal yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor terus terlaksana untuk menyusun langkah-langkah yang lebih implementatif. Hal itu agar kasus kekerasan seksual, khususnya di pondok pesantren, dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kami juga secara rutin melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait langkah-langkah yang implementatif yang memungkinkan untuk terlaksana. Sehingga peristiwa kekerasan seksual terutama yang terjadi di pondok pesantren ini bisa diminimalisir,” jelasnya.

Menanggapi rentetan kasus yang mencuat belakangan ini, Nunuk menegaskan pihaknya memandang persoalan tersebut sebagai kondisi yang sangat serius.

Ia menyebut dalam beberapa waktu terakhir sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terungkap di berbagai daerah di Jawa Tengah, mulai dari Jepara, Wonogiri, Sragen, Klaten, hingga kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Rentetan Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pendidik Agama, Gus Yasin Siapkan Pencegahan di Pesantren

Namun menurutnya, banyak atau sedikitnya jumlah perkara bukan menjadi ukuran.

“Sangat-sangat mengkhawatirkan. Jangankan beberapa kasus yang nanti rekan-rekan monitor ada di Jepara, ada di Wonogiri, ada di Sragen, ada di Klaten dan yang sangat viral ada di Pati,” ujarnya.

Nunuk menegaskan, satu kasus kekerasan seksual saja sudah cukup menjadi alarm bagi seluruh pihak. Yakni untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Bahkan satu kasus pun kami sudah menganggap itu adalah situasi yang mengkhawatirkan dan tidak perlu terjadi. Khususnya di Jawa Tengah maupun secara umum di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp