SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Semarang mulai mendalami laporan istri anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY terkait dugaan pelanggaran etik sang suami pijat plus-plus saat istrinya hamil.
Proses klarifikasi ini setelah unggahan viral dugaan anggota dewan dari PDIP pijat plus-plus saat sang istri hamil dan menjadi perbincangan di media sosial. Klarifikasi juga sekaligus menindaklanjuti laporan resmi ke DPC PDIP Kota Semarang.
Istri YY yang berinisial D memenuhi undangan klarifikasi di Kantor DPC PDIP Kota Semarang pada Rabu, 1 Juni 2026. Namun, ia memilih tidak mengungkapkan substansi persoalan yang sedang berproses itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada partai.
“Hanya klarifikasi saja. Tanyakan ke DPC saja, saya tidak berhak bercerita,” ujar D usai menjalani klarifikasi.
Meski demikian, D mengapresiasi langkah cepat pengurus DPC PDIP Kota Semarang yang telah menerima serta menindaklanjuti aduan yang ia sampaikan bersama keluarganya.
“Saya berterima kasih kepada DPC yang sudah menerima surat aduan saya dan menindaklanjutinya. Saya berharap proses ini segera selesai. Soal keputusan nanti menjadi kewenangan DPC,” katanya.
D juga mengaku hingga kini belum menerima panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau Yoyok Mardijo, menjelaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan instruksi Ketua DPC PDIP Kota Semarang.
Dia menegaskan, langkah partai bukan semata-mata merespons isu yang berkembang di media sosial, melainkan karena adanya laporan resmi yang diterima.
BACA JUGA: Viral Dugaan Anggota DPRD Semarang ke Tempat Pijat Saat Istri Hamil, BK Resmi Terima Aduan
“Masalah ini bukan hanya karena ramai di media sosial, tetapi ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Karena itu DPC PDIP Kota Semarang wajib menyikapinya,” ujar Yoyok.
Menurutnya, laporan tersebut perlu PDIP tangani secara serius karena isu yang berkembang turut membawa nama partai ke ruang publik.





