“Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus patuh keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman,” imbuhnya.
Jalur Ekstrem dan Rawan Kecelakaan
Terlebih, lanjut dia, lokasi di Jalan Prof Hamka, merupakan jalur ekstrem dengan turunan dan tanjakan yang kerap terjadi insiden kecelakaan kendaraan besar.
“Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri. Jadi bagaimana kita mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat. Itu bahaya sekali,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya, saat area turunan maupun tanjakan kendaraan besar bercampur dengan kendaraan masyarakat umum, sedangkan beban pengeremannya akan semakin berat. Hal ini bisa menyebabkan rem blong hingga kecelakaan.
“Makanya kita atur supaya tidak bercampur di volume yang padat. Tapi kenyataannya di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran. Kegiatan ini termasuk untuk menghalau kendaraan operasional pada jam larangan,” sebutnya.
Danang menyebut, untuk jam larangan kendaraan angkutan barang di Jalan Prof Hamka terbagi menjadi dua, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari pada pukul 15.00-18.00 WIB.
Senada, Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Budi Fitriyansyah mengatakan, pada operasi laik jalan angkutan barang dan penumpang paling banyak tidak memiliki kelengkapan surat dan KIR.
“Truk, tronton maupun bus yang tidak lengkap kendaraan serta KIR semua kita tindak. Penindakan berupa tilang karena kemi menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang,” ujar Budi.
Soal temuan angkutan barang dengan kelebihan muatan atau dimensi, Budi menyebut langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut.





