Pemkab Semarang telah menerbitkan berbagai regulasi guna mencegah penyalahgunaan keuangan dan aset desa. Misalnya pengelolaan tanah bengkok dan aset desa lainnya.
Pembayaran kegiatan yang dibiayai APBDes dan dana lainnya dilakukan non tunai dengan syarat.
“Kita juga akan memberikan penghargaan kepada Pemdes yang paling cepat dan lengkap menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes,” tuturnya.
Sementara itu Inspektur Wilayah II Inspektorat Jateng, Soemarijono mengatakan sudah ada edaran Gubernur Jateng untuk memperluas implementasi desa yang menolak korupsi.
“Sudah ada edaran Gubernur Jawa Tengah untuk memperluas implementasi Desa Anti Korupsi, tuturnya (*).
Editor: Andi Naga Wulan.