KENDAL, beritajateng.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto, mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Upaya tersebut kejaksan lakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Teguh mengatakan, program Jaga Desa menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa.
“Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya, Jumat, 6 November 2026.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Didesak Patenkan Produk UMKM, Cegah Klaim Wilayah Lain
Menurut Teguh, pengawasan dana desa perlu berjalan secara menyeluruh. Mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pemahaman terhadap aturan dia nilai penting. Tujuannya agar aparatur desa tidak terjebak dalam kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
BPD Miliki Tanggung Jawab Kontrol Pemerintahan Desa
Selain mendorong pengawasan anggaran, Teguh juga menyoroti kesejahteraan anggota BPD. Khususnya terkait honorarium yang dia nilai masih minim.
BPD memiliki tanggung jawab dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
BACA JUGA: Jelang Musim Wisata Religi, Wagub Taj Yasin Desak Percepatan Perbaikan Talud Kudus-Colo
Karena itu, kata Teguh, penguatan kapasitas dan kelembagaan BPD dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Kejari Kendal Pulihkan Keuangan Negara Rp56,27 Miliar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Salomina Meyke Saliama mengklaim sejumlah capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp56,27 miliar.
Angka tersebut berasal dari optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Kejari Kendal turut melakukan sejumlah kegiatan terkait penanganan konflik sosial, pengawasan tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial.
Pengawasan juga mencakup penggunaan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar penyalurannya sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Petani Tebu Blora Siap Pasok 525 Ribu Ton ke PT GMM, Desak Pabrik Segera Beroperasi
Salomina menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, untuk meningkatkan fungsi pengawasan BPD.
“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu. Ada pendampingan oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” kata Salomina. (*)
Editor: Diaz A Abidin





