Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi

×

CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska menilai efek jera membutuhkan syarat lain. Seperti kepastian hukum (hukum yang tidak ambigu baik dalam teks maupun konteks). Penghukuman terutama dalam waktu panjang menurutnya justru tidak memiliki relevansi dengan efek jera.

Untuk menegakkan hukum korupsi, menurut Dio, tak cukup hanya dengan menghukum pelaku dengan bui saja. Tetapi juga perlu ada alternatif pemindanaan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Gary Becker (1986), ia mengusulkan agar pelaku korupsi juga perlu menanggung beberapa biaya. Yakni , biaya penghukuman (penjara), biaya yang korban alami serta biaya penegakan hukum.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Penemuan KK Manipulatif Capai Ribuan Orang Jadi Indikasi Kecurangan Pemilu

Choky menambahkan bahwa Pembaruan UU Tipikor dengan menaikan ancaman denda bertujuan agar pelaku bisa jera. Selain itu juga dapat mewadahi kebutuhan penegakan hukum korupsi.

“Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC. Penyempurnaan UU Tipikor juga di butuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh,” (*)

Referensi:

https://cekfakta.com/focus/14461

https://antikorupsi.org/id

 

Tinggalkan Balasan