Hasil penelusuran klaim Anies tentang fenomena ordal
Lantas, apakah benar yang Anies Baswedan katakan soal fenomena ordal dapat membuat meritokratik tak berjalan? Berikut hasil penelusurannya.
Dari hasil penelusuran, pernyataan dari Capres nomor urut 01 itu adalah benar. Adapun definisi dari meritokrasi menurut Young (1958) adalah suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha.
Sedangkan definisi merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1. Yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang di berlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Dengan adanya keterangan di atas, fenomena orang dalam (ordal) jelas bertentangan dengan konsep dan sistem meritokrasi (merit system). Hasil penilaian merit system yang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lakukan pada tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 172 instansi pemerintah memperoleh predikat “Buruk” Selain itu juga 71 berpredikat “Kurang”, 157 instansi berpredikat “Baik”, dan 60 instansi termasuk dalam kategori “Sangat Baik”.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Iwan Fals, Ariel NOAH, dan Rian D’masiv Dukung Anies Baswedan
Meskipun telah ada tren peningkatan, hasil tersebut menandakan bahwa pelaksanaan sistem merit di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Sebagai kesimpulannya, penjelasan yang Anies Baswedan katakan tentang fenomena ordal dapat membuat meritokratik tidak berjalan adalah benar.
Adapun penilaian ini diberikan saat berbagai sumber terpercaya menhinformasi klaim yang valid atau berlaku.(*)