Cek Fakta

CEK FAKTA: Klaim Anies Baswedan Soal Fenomena Ordal Membuat Meritokratik Tak Berjalan, Benar?

×

CEK FAKTA: Klaim Anies Baswedan Soal Fenomena Ordal Membuat Meritokratik Tak Berjalan, Benar?

Sebarkan artikel ini
Anies Debat Capres
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, saat menyampaikan visi dan misinya dalam debat perdana capres Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU RI, Selasa, 12 Desember 2023 malam. (Foto: YouTube/KPU RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan bahwa fenomena orang dalam (ordal) yang sering terjadi di Indonesia kini membuat meritokratik tidak berjalan.

Hal ini Anies Baswedan sampaikan dalam Debat Capres di Gedung KPU Pusat Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Anies Baswedan memberikan anggapannya soal fenomena ordal. Ia menyampaikannya dalam segmen keempat Debat Capres yang bertema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi. Selain itu juga penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Menurut Anies Baswedan, fenomena ordal yang marak di Indonesia itu menyebalkan.

BACA JUGA: Terkepung Ganjar dan Anies Soal Keputusan MK yang Loloskan Gibran, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?

“Fenomena ordal (orang dalam) ini menyebalkan,” katanya dalam Debat Capres pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia pun memberikan contoh fenomena ordal tersebut, yakni tim butuh ordal, menjadi guru harus ada ordal, masuk sekolah ada ordal, hingga konser ada ordal. “Ada ordal di mana-mana yang membuat meritokratik tidak berjalan,” lanjutnya.

Hasil penelusuran klaim Anies tentang fenomena ordal

Lantas, apakah benar yang Anies Baswedan katakan soal fenomena ordal dapat membuat meritokratik tak berjalan? Berikut hasil penelusurannya.

Dari hasil penelusuran, pernyataan dari Capres nomor urut 01 itu adalah benar. Adapun definisi dari meritokrasi menurut Young (1958) adalah suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha.

Sedangkan definisi merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1. Yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang di berlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.