Hasil penelusuran
Neni Susilawati selaku dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD tidak sesuai.
Pakar dari UI tersebut meragykan klaim Mahfud MD terkait izin untuk UMKM di Indonesia perlu 24 meja pelayanan.
Menurut Neni, untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Secara luring, pelaku usaha UMKM datang ke kantor kecamatan dan mengisi formulir, serta menyerahkan berkas persyaratan.
Ia menyebut bahwa proses perizinan UMKM itu dapat dilakukan secara daring dan luring dan tidak ada syarat 24 meja.
“Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK,” kata Neni Susilawati seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.
Untuk pengajuan izin UMKM secara daring atau online, dapat dilakukan melalui website OSS yang mewajibkan untuk membuat akun OSS, pengisian data dan mengundung NIB dan IUMK. Proses ini pun tak tergolong rumit.
Di samping itu, Krisna Gupta selaku Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut bahwa klaim Mahfud MD tentang proses UMKM melalui 24 meja itu tak jelas.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi
Menurutnya, Online Single Submission (OSS) yang pemerintah miliki untuk para pelaku usaha, hanya butuh satu pintu saja. “Meski kenyataannya di balik OSS ada beberapa kementerian dan daerah yang harus terlibat dan sinkronisasi data.” kata Krisna.
Kendati demikian, memang terjadi kerja sama antar lembaga yang masih bermasalah. “Masalahnya, kerja sama antar lembaga ini masih problematik. Tetapi nggak jelas, 24 meja ini dari mana,” kata Krisna.
Kesimpulan
Setelah adanya pernyataan dari beberapa pakar, klaim Mahfud MD tentang pelaku UMKM yang mengurus izin usahanya harus melalui 24 meja masih belum terbukti.
Referensi
https://cekfakta.com/focus/14711
https://www.youtube.com/watch?v=YzC828FYrwM
(*)