JAKARTA, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengklaim bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus melewati 24 meja pelayanan untuk mendapat izin usaha.
Adapun klaim tentang pelaku UMKM harus melewati 24 meja pelayanan untuk mendapat izin usaha tersebut Mahfud MD ungkapkan saat gelaran Debat Cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Mahfud MD yang masih berstatus sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan untuk mendapatkan izin usaha, pelaku UMK perlu 24 rangkaian proses.
“Untuk UMKM, berapa? Perlu 24 meja, Pak, untuk mendapat izin UMKM,” terang dia dalam Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Klaim Ganjar Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi Tak Hanya di Jateng, Benar?
Dengan demikian, apakah benar yang Mahfud MD klaim soal pelaku UMKM harus melewati 24 meja pelayanan untuk akhirnya mendapatkan izin usaha?
Hasil penelusuran
Neni Susilawati selaku dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD tidak sesuai.
Pakar dari UI tersebut meragykan klaim Mahfud MD terkait izin untuk UMKM di Indonesia perlu 24 meja pelayanan.
Menurut Neni, untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Secara luring, pelaku usaha UMKM datang ke kantor kecamatan dan mengisi formulir, serta menyerahkan berkas persyaratan.
Ia menyebut bahwa proses perizinan UMKM itu dapat dilakukan secara daring dan luring dan tidak ada syarat 24 meja.
“Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK,” kata Neni Susilawati seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.





